MAKALAH
“PRODUK PENDANAAN”
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
PADA MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Di Susun Oleh :
Nama
: Ihsan Miftahul Hilmi
NPM
: 14110013
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL – MUSADDADIYAH
GARUT
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam yang telah
menciptakan alam dunia ini beserta dengan isinya, tidak lupa kepada baginda
alam nabi Muhammad Saw. Kepada keluarganya, sahabatnya, tabi’in-tabiatnya, dan
semoga sampai kepada kita sebagai umatnya.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada bapak dosen yang selalu
membimbing saya tanpa mengenal lelah.
Saya tidak merasa bahwa makalah ini sudah sempurna, akan tetapi
saya sangat membutuhkan koreksi dari siapa saja yang membaca makalah saya ini.
Mudah – mudahan makalah memberikan manfaat khusus bagi saya
umumnya bagi semuanya.
Amin….
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah
menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah
peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan
sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor
pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha
dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue
sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak
begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing
dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan
nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya
pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss
sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan
pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi
beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep
revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha
berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang
menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat
masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian
hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan
yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam
usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa
konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan
konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam
pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit
sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan
konvensional.
Perumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Perbankan Syariah?
2. Bagaimana produk-produk tentang perbankan syariah?
Tujuan Pembahasan
1. Agar Mengetahui Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2. Agar Mengetahui Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Perbankan Syariah
Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk
bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3. Bai’al mudharabah
4. Bai’as-Salam
5. Bai’al Istishna’
6. Al-Ijarah (Leasing)
7. Al-Wakalah (Amanat)
8. Al-Kafalah (Garansi)
9. Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya
tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan
tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan
menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual
banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat
berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
Produk Perbankan Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk
bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si
penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu
bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam
memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu
meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang
menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian
prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadh’ah dhamanah berbeda dengan
wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank)
boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana
tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib)
biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk
simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal
dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
Al-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal
pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank
sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank
setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah.
Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventura.
b. Al-mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau
perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai
pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak
kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu aktivitas
atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik
modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka
sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah
terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan
pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh
waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah
muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan
daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada
produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana
untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka
seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan.
Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari
mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah
wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada
harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal
ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara’ah
Pengertian AI-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada
penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu
dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk
pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk.
Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan
diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh
dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai’al Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga
pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual
harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang
diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp
105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada
kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam
dunia perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan produk
barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti
Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
4. Bai’as-Salam
Bai’as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah
harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan
hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’al Istishna’
Bai’ Al istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’assalam, oleh
karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan
aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah
pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan
sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan
atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease
maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau
pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus
dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan
dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan
atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Selain itu produk pemberian jasa lainnya, seperti:
Jasa penerbitan L/C
Jasa Transfer
Jasa Inkaso
Bank Garansi
Menerima Zakat, Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk
bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3. Bai’al Murabahah
4. Bai’as-Salam
5. Bai’al Istishna’
6. Al-Ijarah (Leasing)
7. Al-Wakalah (Amanat)
8. Al-Kafalah (Garansi)
9. Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya
tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan
tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan
menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual
banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat
berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183
MervvynLewis dan Latifa Algaoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Prospek
(Yakarta:Serambi,2001). Hlm 66.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
Ibid,., Hlm 185
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber :
http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
Dalam kenyataan nya bank syariah yang ada sekarang tidak mencerminkan sebagai syariah, sama-sama saja dengan bank konvensional.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBerkaitan dengan Hawalah...ada Sebuah Hadits:
BalasHapusﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪ اﻟﻠَّﻪ ﺑْﻦ ﻳُﻮﺳُﻒ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﻣَﺎﻟِﻚ ﻋَﻦ ﺃَﺑِﻲ اﻟﺰِّﻧَﺎﺩ ﻋَﻦ اﻷَْﻋْﺮَﺝ ﻋَﻦ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓ ﺭَﺿِﻲ اﻟﻠَّﻪ ﻋَﻨْﻬُﺄَﻥّ ﺭَﺳُﻮﻝ اﻟﻠَّﻪ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪ ﻭَﺳَﻠَّﻢ ﻗَﺎﻝ ﻣَﻂْﻞ اﻟْﻐَﻨِﻲّ ﻇُﻠْﻢ ﻓَﺈِﺫَا ﺃُﺗْﺒِﻊ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻲّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊ
artinya : Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti".
Jadi kita harus melakukan sebuah aktifitas utang piutang dengan baik,,kalaupun mau berhutang..berhutanglah dengan baik dan mengembalikannya pun dengan baik sesuai kesadaran kita sebagai muslim....kalaupun mau memindahkan hutang kepada orang lain,,lakukanlah dengan rukun & syarat yg ditentukan jangan sampai ada pihak yang merasa ketidak puasan hati..atau bahkan ada rasa di rugikan akibat dari hutang piutang juga dari pemindahan hutang...supaya kita tidak termasuk kepada orang yang Dzalim...Naudzubillah...
mengapa Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain??
BalasHapus