Mahasiswa tentu tidak sama dengan pelajar sma yang hanya menunggu tugas dari guru mereka. Mahasiswa juga bukan sebuah status untuk kebanggan semata. Namun mahasiswa adalah status yang disematkan kepada pemuda – pemudi Indonesia yang aktif berperan terhadap dirinya sendiri, masyarakat luas juga bangsanya.Peran mahasiswa begitu luas, tidak sekedar mencakup kegiaan pembelajarandi universitas mereka, namun juga di setiap lingkungan dimanapun mereka berada. Perlu disadari, mahasiswa adalahkaum intelektual terdidik. Dari sekian banyak kaum intelektual tersebut akan muncul beberapa bibit kaum intelektual yang aktif di berbagai kegiatan yang berlandaskan tri dharma perguruan tinggi,yang mampu memberikan sumbangsih terbaik kepada bangsanya.Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif diharapkan selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.Berdasarkan berbagai potensi dan kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa, tidak pantas bila mahasiswa hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negaranya. Jadi sekali lagi mahasiswa itu sudah bukan siswa yang tugasnya hanya belajar, bukan pula rakyat,bukan pula pemerintah. Mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Oleh karena itu perlu dirumuskan perihal peran,fungsi, dan posisi mahasiswa untuk menentukan arah perjuangan dan kontribusi mahasiswa tersebut.Mahasiswa Sebagai “Agent of Change”Mahasiswa sebagaiAgent of Changeadalah mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan. Kondisi bangsa saat ini jauh dari kondisi ideal, dimana banyak penyakit-penyakit masyarakat yang menghinggapi tubuh bangsa ini, mulai daripejabat-pejabat atas hingga bawah, dan tentunya tertular pula kepada banyak rakyatnya. Sudah seharusnya kita melakukan perubahan terhadap hal ini. Alasan selanjutnya mengapa kita harus melakukan perubahan adalah karena perubahan itu sendiri merupakan harga mutlak dan pasti akan terjadi. Dari sekian banyak rakyat Indonesia, pastinya ada yang ingin memeberikan sesuatu terhadapa perubahan bangsa untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.Perubahan itu sendiri sebenarnya dapat dilihat dari dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat sangat dipengaruhi oleh hal-hal bersifat materialistik seperti teknologi, misalnya kincir angin akan menciptakan masyarakat feodal, mesin industri akan menciptakan mayarakat kapitalis, internetakan menciptakan menciptakan masyarakat yang informatif, dan lain sebagainya. Pandangan selanjutnya menyatakan bahwa ideologi atau nilai sebagai faktor yang mempengaruhi perubahan. Sebagai mahasiswa nampaknya kita harus bisa mengakomodasi kedua pandangan tersebut demi terjadinya perubahan yang diharapkan. Itu semua karena kita berpotensi lebih untuk mewujudkan hal-hal tersebut.Sudah jelas kenapa perubahan itu perlu dilakukan dan kenapa mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam perubahantersebut, lantas dalam melakukan perubahan tersebut haruslah dibuat metode yang tidak tergesa-gesa, dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu diri sendiri, lalu menyebar terus hingga akhirnya sampai ke ruang lingkup yang kita harapkan, yaitu bangsa ini.Mahasiswa Sebagai “Social Control”Mahasiswa bukan sebagai pengamat dalam peran ini, namun mahasiswa juga dituntut sebagai pelaku dalam masyarakat, karena tidak bisa dipungkiri bahwa mahasiswa merupakan bagian masyarakat.Idealnya, mahasiswa menjadi panutan dalam masyarakat, berlandaskan dengan pengetahuannya, dengan tingkat pendidikannya, norma-norma yang berlaku disekitarnya, dan pola berfikirnya. Namun, kenyataan dilapangan berbeda dari yang diharapkan, mahasiswa cenderung hanya mndalami ilmu-ilmu teori di bangku perkuliahan dan sedikit sekali diantaranya yang berkontak denganmasyarakat, walaupun ada sebagian mahasiswa yang mulai melakukan pendekatan dengan masyarakat melalui program-program pengabdian masyarakat.Mahasiswa yang acuh terhadap masyarakat mengalami kerugian yang besar jika ditinjau dari segi hubungan keharmonisan dan penerapan ilmu. Dari segi keharmonisan, mahasiswa tersebut sudah menutup diri dari lingkungan sekitarnya sehingga muncul sikap apatis dan hilangnya silaturrahim seiring hilangnya harapan masyarakat kepada mahasiswa. Dari segi penerapan ilmu, mahasiswa ynag acuh akan menyianyiakan ilmu yang didapat di perguruan tinggi, mahasiswa terhenti dalam pergerakan dan menjadi sangat kurang kuantitas sumbangsih ilmu pada masyarakat. Lalu jika mahasiswa acuh dan tidak peduli dengan lingkungan, makaharapan seperti apa yang pantas disematkan pada pundak mahasiswa.Mahasiswa Sebagai “Iron Stock”Mahasiswa dapat menjadiIron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa itu merupakan aset, cadangan, harapan bangsa untuk masa depan. Tak dapat dipungkiri bahwa seluruh organisasi yang ada akan bersifat mengalir, yaitu ditandai dengan pergantian kekuasaan dari golongan tua ke golongan muda, oleh karena itu kaderisasi harus dilakukan terus-menerus. Dunia kampus dan kemahasiswaannya merupakan momentum kaderisasi yang sangat sayang bila tidak dimanfaatkan bagi mereka yang memiliki kesempatan.Pemuda sebagai pengganti generasi yangsudah rusak dan memiliki karakter mencintai dan dicintai, lemah lembut kepada orang yang beriman, dan bersikap keras terhadap kaum kafir.Sejarah telah membuktikan bahwa di tangan generasi mudalah perubahan-perubahan besar terjadi, dari zaman nabi, kolonialisme, hingga reformasi, pemudalah yang menjadi garda depan perubah kondisi bangsa.Lantas sekarang apa yang kita bisa lakukan dalam memenuhi peranIron Stocktersebut ? Jawabannya tak lain adalah dengan memperkaya diri kita dengan berbagai pengetahuan baik itu dari segi keprofesian maupun kemasyarakatan, dan tak lupa untuk mempelajari berbagai kesalahan yang pernah terjadi di generasi-generasi sebelumnya.
Ihsan Miftah
Jumat, 22 Desember 2017
Selasa, 24 November 2015
PRODUK PENDANAAN
MAKALAH
“PRODUK PENDANAAN”
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
PADA MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Di Susun Oleh :
Nama
: Ihsan Miftahul Hilmi
NPM
: 14110013
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL – MUSADDADIYAH
GARUT
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam yang telah
menciptakan alam dunia ini beserta dengan isinya, tidak lupa kepada baginda
alam nabi Muhammad Saw. Kepada keluarganya, sahabatnya, tabi’in-tabiatnya, dan
semoga sampai kepada kita sebagai umatnya.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada bapak dosen yang selalu
membimbing saya tanpa mengenal lelah.
Saya tidak merasa bahwa makalah ini sudah sempurna, akan tetapi
saya sangat membutuhkan koreksi dari siapa saja yang membaca makalah saya ini.
Mudah – mudahan makalah memberikan manfaat khusus bagi saya
umumnya bagi semuanya.
Amin….
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah
menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah
peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan
sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor
pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha
dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue
sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak
begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing
dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan
nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya
pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss
sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan
pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi
beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep
revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha
berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang
menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat
masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian
hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan
yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam
usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa
konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan
konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam
pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit
sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan
konvensional.
Perumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Perbankan Syariah?
2. Bagaimana produk-produk tentang perbankan syariah?
Tujuan Pembahasan
1. Agar Mengetahui Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2. Agar Mengetahui Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Perbankan Syariah
Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk
bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3. Bai’al mudharabah
4. Bai’as-Salam
5. Bai’al Istishna’
6. Al-Ijarah (Leasing)
7. Al-Wakalah (Amanat)
8. Al-Kafalah (Garansi)
9. Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya
tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan
tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan
menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual
banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat
berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
Produk Perbankan Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk
bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si
penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu
bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam
memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu
meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang
menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian
prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadh’ah dhamanah berbeda dengan
wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank)
boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana
tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib)
biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk
simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal
dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
Al-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal
pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank
sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank
setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah.
Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventura.
b. Al-mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau
perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai
pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak
kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu aktivitas
atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik
modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka
sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah
terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan
pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh
waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah
muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan
daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada
produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana
untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka
seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan.
Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari
mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah
wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada
harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal
ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara’ah
Pengertian AI-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada
penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu
dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk
pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk.
Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan
diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh
dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai’al Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga
pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual
harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang
diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp
105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada
kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam
dunia perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan produk
barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti
Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
4. Bai’as-Salam
Bai’as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah
harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan
hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’al Istishna’
Bai’ Al istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’assalam, oleh
karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan
aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah
pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan
sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan
atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease
maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau
pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus
dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan
dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan
atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Selain itu produk pemberian jasa lainnya, seperti:
Jasa penerbitan L/C
Jasa Transfer
Jasa Inkaso
Bank Garansi
Menerima Zakat, Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam
memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk
bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3. Bai’al Murabahah
4. Bai’as-Salam
5. Bai’al Istishna’
6. Al-Ijarah (Leasing)
7. Al-Wakalah (Amanat)
8. Al-Kafalah (Garansi)
9. Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya
tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan
tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan
menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual
banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat
berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183
MervvynLewis dan Latifa Algaoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Prospek
(Yakarta:Serambi,2001). Hlm 66.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
Ibid,., Hlm 185
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber :
http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
Langganan:
Komentar (Atom)